WH (21) pemuda asal Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu harus berurusan polisi setelah menggelapkan satu unit kompresor yang bukan miliknya.
- Ada Keberuntungan, Panggung Hazard Untuk Bersinar
- TPP April-Mei Mulai Diproses, Penerima Wajib Mengantongi KTP Lebong
- Kemenag Kepahiang Gelar Shalat Gaib Untuk Awak KRI Nanggala 402
Baca Juga
Polsek Kampung Melayu yang menerima laporan dari pelapor 6 September lalu langsung melacak keberadaan pelaku. Usaha petugas membuahkan hasil, saat Rabu (14/09) kemarin mengetahui keberadaan pelaku di salah satu bengkel di kebun tebeng kota Bengkulu.
Tanpa ragu, tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu langsung mendatangi bengkel tempat pelaku berada selanjutnya Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakkan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan segera digiring ke kantor Polisi. Bersamaan dengan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kompresor," jelas Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto,
Dijelaskan oleh korban, awal mula penggelapan tersebut saat pelaku datang kerumah korban lalu meminjam satu unit kompresor milik korban dengan alasan mau membuka bengkel di rawa makmur.
Tanpa menaruh rasa curiga lalu korban meminjamkan kompresor tersebut. Setelah 3 hari korban mau mengecek bengkel korban yang ada dirawa makmur namun tidak ketemu.
"Selanjutnya korban mencari pelaku ketempat pelaku sering nongkrong lalu ketemu di Kebun Tebeng Kota Bengkulu lalu korban menanyakan keberadaan kompresornya tersebut dan pelaku menyampaikan sudah dijual. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000," pungkasnya.
- Dua Tanggal Merah Hari Selasa Digeser Rabu, Cuti Dihapuskan
- Dibangun Dan Direkom KPK Sejak 2018, Gedung Senilai Rp 2,1 Miliar Belum Kunjung Beroperasi
- 50 Desa Dan Kelurahan Dinilai Jadi Pilot Project Tertib Adminduk Bulan Ini