Sebelumnya, Selasa (19/7) lalu, sekitar 30 orang wali murid SDN 38 Seluma menggelar aksi demo di halaman SDN 38 Seluma, Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Aksi demo dilakukan wali murid lantaran guru sekolah tersebut sering mentiadakan kegiatan belajar mengajar bahkan tidak jarang murid harus pulang lebih awal karena guru yang mengajar tidak lengkap.
- Dinas PMDS Diminta Evaluasi Dana Desa 8 Persen Untuk Covid-19
- Ketua DPRD Sidak ke RSUD dan Dinkes
- Hari Pertama, Tim Satgas Banyak Temukan Warga Reaktif Hingga Tolak Swab Antigen
Baca Juga
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Supratman, selama ini sistem daring yang diterapkan selama Covid beberapa waktu lalu, membuat para guru malas masuk kantor hingga saat ini. Hal tersebut berdampak dengan ditundanya pembayaran tunjangan sertifikasi Kepala Sekolah dan Guru untuk triwulan kedua yang besarannya 1 bulan gaji pokok.
"Sistem daring tidak diperlukan lagi untuk saat ini. Seharusnya dewan guru kembali masuk tatap muka, saat ini kita berikan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang sudah PNS untuk triwulan kedua," kata Supratman, pada Kamis (21/7).
Lanjutnya, selama ini, tugas dan fungsi guru PNS SDN 38 Seluma cenderung membebankan kepada 3 orang guru honorer, termasuk penjaga sekolah ikut mengajar di kelas yang kosong gurunya. Supratman juga mendesak para pengawas sekolah untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh sekolah.
“Sebagai ujung tombak, para pengawas kita tekankan untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Supratman.
- Bulan Depan Sudah Masuk Asrama, Tas dan Koper CJH Lebong Mulai Dibagikan
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
- Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM