Bukan LSM, Tersangka Pemeras PT SMS Ternyata Sekretaris Parpol

Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol M Ikram/RMOLBengkulu
Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol M Ikram/RMOLBengkulu

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, akhirnya angkat bicara terkait penangkapan AM (37) warga Kelurahan Tes, dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar.


Dua warga Kecamatan Lebong Selatan itu ditangkap lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Lebong, usai mengancam AN, Humas PT Surya Mataram Sakti (SMS) selaku subcon pembangunan PT Ketahun Hidro Energi (KHE).

Kepada wartawan, Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol M Ikram mengaku, jika AM dan dan SP bukanlah anggota LSM yang terdaftar secara resmi di Kesbangpol.

"Begitu kami kroscek, ternyata saudara (pelaku) yang dimaksud tidak terdapat di kepengurusan LSM," ujar Ikram dalam jumpa pers pada Rabu (20/7) siang.

Dia menjelaskan, hasil pendalaman pihaknya ternyata SP terdaftar sebagai Sekretaris DPC Partai Garuda yang diketuai oleh Rizal Wajo yang juga Ketua LSM KPK Tipikor yang terdaftar di Kesbangpol.

"Terus kami kroscek lagi, tersangka SP itu terdapat di salah satu pengurus partai politik (parpol) yang baru terdaftar pada tanggal 8 Juli kemaren," bebernya.

Bahkan, dalam jumpa pers tersebut Ikram juga menunjukkan dokumen dan SK kepengurusan DPC Partai Garuda. 

"Ini dokumen-dokumennya sudah kami kroscek, ternyata benar," tegas Ikram sambil menunjukkan dokumen kepada awak media.

Dia juga menambahkan, pengurusan itu dibuktikan berdasarkan SK Nomor: 589/SK/DPP/VI/2022 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal  21 Juni 2022.

Bahkan, SK pengurusan itu didaftarkan di Kantor Badan Kesbangpol perihal Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dengan nomor: 220/07/Kesbangpol/2022 yang diterima Plt Kaban Kesbangpol M Ikram.

"Kalau kita melihat SK pengurusan partai politik yang mendaftarkan dengan kita, SP ini selaku sekretaris DPC," ungkap Ikram.

Informasi yang diterima dilapangan, Ketua DPC Garuda Kabupaten Lebong, Rizal Wajo sempat ingin merevisi SK pengurusan di Kesbangpol, namun belum bisa dilakukan Plt Kepala Kesbangpol Lebong, M Ikram. Sebab, pihaknya baru menerima pendaftaran SK pengurusan Parpol tersebut pada 8 Juli 2022 lalu.

"Jelas (status SP) itu tergantung dari partai mereka karena ini lembaga. Jadi, kalau ada individu yang melakukan melanggar undang-undang atau menjadi tersangka kembali ke kebijakan partai. Apakah langsung pemecatan atau apakah langsung diganti? Yang jelas data kami masih seperti ini," terang Ikram.

Lebih jauh Ikram juga menjelaskan, status AM dan SP bukanlah sebagai oknum wartawan maupun LSM. Itupun berdasarkan data yang diterima Badan Kesbangpol.

"Kalau di media dan LSM itu tampaknya tidak ada. Apalagi kalau media kan istilahnya kami kenal. Cuma (AM dan SP) ini, kami belum pernah melihat (produk) apakah dia pernah wawancara, intinya belum pernah," demikian Ikram.

Untuk diketahui, AM dan SP ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus akan mempersoalkan aktivitas PT Surya Mataram Sakti (SMS) yang sedang melakukan konstruksi pembangunan PT KHE.

Dalam perkara ini, pelaku masih mendalami keterlibatan pihak lain. Sebab, di hadapan penyidik, keduanya mengaku anggota dari LSM.

Bahkan, sempat kedua ini memberikan keterangan berbelit-belit. Sebab, sebelumnya juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan portal online. 

Hanya saja, saat dicek justru tidak ada didalam box redaksi. Sehingga, akhirnya mengaku anggota dari anggota LSM KPK Tipikor.

Atas perbuatannya, AM dan SP terancam hukuman penjara 9 tahun, jika terbukti melakukan pemerasan. "Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," tutur Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim.