Jakarta akan melepas status Ibukota pada tahun 2024 mendatang. Saat ini, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.
- Kawal PPKM Darurat, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
- BPNT 16.629 Warga Miskin Cair
- Penuh Kasih, Kemenkumham Bengkulu Bagi Takjil di Pasar Panorama
Baca Juga
Menurut Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, pihaknya masih menunggu naskah akademis dari RUU tersebut untuk mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang Ibukota.
“Kita menunggu draf naskah akademiknya, apa sih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/5).
Adapun 12 kewenangan khusus tersebut adalah tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan.
Wibi yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta itu berharap, 12 kewenangan tersebut tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.
“Fraksi Nasdem tentunya terkait dengan rancangan revisi Undang-Undang tentang kawasan Ibukota Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir kepentingan rakyat Jakarta,” tandasnya.
- Badan Pangan Nasional Akhirnya Terbentuk, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Treasury Awards 2023, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan Kualitas Laporan UAPPA-W Terbaik