Buka Kran Investasi Sektor Perikanan, DKP Provinsi Bengkulu Bakal Permudah Para Investor

Pemprov Bengkulu merampungkan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengoptimalkan investasi sektor kelautan dan perikanan. Hal itu tertuang dalam acara Konsultasi Publik Final Materi Teknis Perairan Pesisir Dokumen RZWP3K, Kamis, (03/11)


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi mengatakan, dokumen RZWP3K merupakan amanah UU No 27 Tahun 2007 yang mana merupakan instrumen penting dalam pemanfaatan ruang laut dan kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Dokumen ini akan menjadi acuan sekaligus payung hukum sistem investasi dan infrastruktur ruang laut. 

Pemprov Bengkulu lanjut Syafriandi, sejak awal telah berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pelayanan investasi di sektor kelautan dan perikanan serta wilayah pesisir dan pulau kecil yang ada di Bengkulu seperti Pulau Enggano. Pihaknya siap membentang karpet merah bagi yang serius berinvestasi. 

"Karpet merah kami siapkan bagi para investor. Jangan ragu berinvestasi kami siap melayani kebutuhan dokumen perizinan, salah satunya dokumen RZWP3K ini," ujar Syafriandi.

Sementara Sekda Hamka Sabri mengatakan, dengan dirampungkannya dokumen RZWP3K tersebut, selain memudahkan pelayanan investasi sektor kelautan dan perikanan juga membantu para investor mendapatkan data awal atas lokasi investasi secara akurat. 

"Sebab orang akan menanamkan investasi itu pertama dilihat adalah tata ruang wilayah. Misalkan tadi saya contohkan investor ingin mengembangkan peternakan atau ingin melakukan pemberdayaan sumber daya laut maka pedomannya melalui tata ruang," jelas Hamka.

Lebih lanjut Hamka menerangkan, konsultasi publik RZWP3K ini melibatkan para pihak terkait dan masyarakat sehingga yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara virtual meeting dapat memberikan masukan. Forum konsultasi ini diharapkan menjadi bentuk penyempurnaan dari konsep yang dibuat pemprov. 

"Jadi nanti ada keterpaduan setelah regulasi ini keluar. Kita terapkan dan masyarakat sudah paham serta tidak ada lagi usulan masyarakat yang tidak dimasukkan atau terakomodir dalam tata ruang laut yang saat ini telah dirangkumkan menjadi RZWP3K," tutur Hamka.

Konsultasi publik  RZWP3K turut dihadir anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tim Konsultasi Dokumen RZWP3K, unsur lingkungan teknis perairan dan pesisir serta perwakilan masyarakat nelayan. [***]