BPJS Kesehatan dan Pemkab Lebong Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda

Rekonsiliasi Iuran PNS Pemda Triwulan III Tahun 2022 di Graha Bina Praja Lebong/Ist
Rekonsiliasi Iuran PNS Pemda Triwulan III Tahun 2022 di Graha Bina Praja Lebong/Ist

Terus tingkatkan akurasi data penerimaan Iuran Wajib Pemerintah Daerah (IW Pemda), BPJS Kesehatan Cabang Curup-Lebong menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran PNS Pemda Triwulan III Tahun 2022 di wilayah Kabupaten Lebong, Rabu (2/11) sekitar pukul 10.00 WIB.


Rapat dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi para asisten, para staf ahli, Kadis Kesehatan Lebong, Rachman, para kepala OPD serta Kepala BPJS Curup, Novi Kurniadi di Gedung Graha Bina Praja Lebong.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin berharap kegiatan tersebut dapat menyamakan persepsi dan perhitungan iuran pemerintah daerah. Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen penuh untuk membayar iuran wajib secara tepat waktu sebagai bentuk dukungan kami terhadap Program JKN. Selain itu kami sedang melakukan proses penganggaran untuk pembayaran iuran di tahun 2023. Semoga proses tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita bersama. Harapan kami seluruh ASN di ruang lingkup pemerintahan Lebong dapat terlindungi oleh Program JKN,” kata nya.

Sementara itu, Kepala BPJS Curup, Novi Kurniadi memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Lebong atas dukungan terhadap Program JKN dalam hal pembayaran IW Pemda.

Dirinya menjelaskan bahwa selain menjadi media untuk menyamakan data guna memperoleh data perhitungan yang akurat, kegiatan ini menjadi media bersinergi untuk membangun kemitraan yang lebih baik khususnya dalam hal upaya-upaya untuk memastikan keberlangsungan Program JKN di Kabupaten Lebong.

"Sampai dengan September 2022, Pemerintah Lebong telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran yang 1 persen. Tinggal selisih kurang iuran 4 persen atas jasa pelayanan medis Puskesmas dan RSUD untuk periode Januari sampai Agustus," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan berupa dukungan dari Pemkab Lebong dalam mendukung Program JKN di Kabupaten Lebong. Dukungan yang dimaksud yaitu memastikan ketersediaan anggaran tahun 2023.

"Kedepan bagi pengguna kartu KIS yang akan menggunakannya tidak diharuskan membawa kartu tersebut apabila ingin menggunakannya hanya cukup menunjukan kartu KIS Digital atau menunjukan NIK yang ada di KTP selagi kartu KIS masih aktif atau berlaku," pungkasnya.