Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP) dan Program Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Acara dipusatkan di Gedung Pendapatan BKD Lebong, pada Jum'at (8/7) siang.
- Kenaikan Gaji Para THLT Ternyata Belum Rampung
- Progres Fisik Pabrik Sirup Gerga Masuk 35 Persen
- Main Bareng Marquez Dan Pedrosa, Menpora Cetak Dua Gol
Baca Juga
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lebong, Mustarani Abidin, Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, perwakilan BPJS Cabang Curup, dan seluruh Bendahara & operator pengeluaran OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erick Rosadi mengutarakan, ARIP adalah sebuah aplikasi BPJS kesehatan dalam membantu pemkab dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Aplikasi ini secara otomatis dapat menghitung iuran wajib pegawai sebesar 1 persen dengan mencangkup 5 komponen," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengedukasikan penggunaan aplikasi Program Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Aplikasi itu diharapkan dapat dimanfaatkan peserta yang menunggak 4 sampai 24 bulan. Aplikasi ini mempermudah bagi peserta yang ingin mencicil maksimal sebanyak 12 kali selama 12 bulan.
Peserta menunggak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program REHAB di aplikasi Mobile JKN pada menu REHAB atau menghubungi call centre BPJS Kesehatan di 165.
“Diharapkan kedepan aplikasi tersebut dapat digunakan sesuai dengan tujuannya," tutupnya.
- Meledak, Kasus Baru Covid-19 Lebong Hari Ini Tambah 16 Kasus
- Pilot Project Program Sakti, Wabub : Sukses Baru Kita Hajar
- Raih WTP 5 Kali Beruntun, Bupati Siap Perbaiki Catatan BPK