Besok Di Lebong Pencairan Dana Desa

Pergantian tahun baru menyisakan kurang lebih dua bulan lagi, sedangkan seluruh desa di Lebong baru melakukan  pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama, yakni sebesar 60 persen. Tercatat, hingga Senen (6/11/2017) baru lima desa yang mengantongi rekomendasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS)  untuk pencairan tahap kedua  sebesar 40 persen.


Pergantian tahun baru menyisakan kurang lebih dua bulan lagi, sedangkan seluruh desa di Lebong baru melakukan  pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama, yakni sebesar 60 persen. Tercatat, hingga Senen (6/11/2017) baru lima desa yang mengantongi rekomendasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS)  untuk pencairan tahap kedua  sebesar 40 persen.

Kelima desa tersebut yakni, Desa Sukau Kayo, Desa Pelabai, Sukau Datang, Suka Datang 1 Kecamatan Pelabai  serta Desa Ketenong Jaya Kecamatan Pinang Belapis.

Kepala Dinas (Kadis) PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, mengungkapkan, dari 93 Desa yang tersebar di 12 Kecamatan hanya 14 Desa yang mengajukan pencairan tahap kedua ke PMDS Lebong dan dari 14 desa tersebut, hanya lima desa yang sudah di nyatakan lengkap administrasi dan diperbolehkan melakukan pencairan tahap kedua.

"Mudah-mudahan besok (Selasa, (7/11/2017 Red), khusus untuk DD sudah di transfer dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) Lebong. Apabila seluruh administrasi desa sudah dinyatakan lengkap, baru bisa di lakukan pencairan tahap kedua akan di transfer langsung ke Rekening Khas Desa (RKD) masing-masing,” ujar Reko Kepada RMOL Bengkulu, Senin (6/11/2017).

Kemudian lanjut Reko, pihaknya meminta agar seluruh camat mendorong seluruh Kades untuk menyelesaikan administrasi persyaratan penyaluran DD dan ADD tahap II di tingkat Kecamatan.

"Kita minta secepatnya diselesaikan. Kalau memang masih ada tersangkut administrasi di kecamatan, harusnya  bisa di selesaikan dalam evaluasi APBDesa,” tambah Reko.

Selanjuntya, untuk tahun 2017 ini DD di Kabupaten Lebong mencapai sekitar Rp 72,53 Milyar dalam setahun. Sementara itu,  khusus untuk ADD awal mulanya sekitar Rp 43,32 miliar dipangkas menjadi Rp 42, 27 Milyar. Setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan atas Perbup nomor 11 tahun 2017 tentang cara pengalokasian dan penetapan ADD setiap desa tahun 2017.

"Artinya ada pengurangan sekitar Rp. 1 Milyar Lebih. Dengan kata lain, ini dampak dari pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintas pusat,” demikian Reko.[R90]