Berpeluang Hadirkan Seks Bebas, PKS Tolak Setujui Naskah RUU TPKS

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf/Repro
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf/Repro

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak menyetujui naskah Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat panitia kerja di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).


Keberatan pada persetujuan itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf. Alasannya, RUU tersebut disebut mengatur persetujuan seks atau sexual consent yang berpotensi menghadirkan seks bebas.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak hasil Panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," ujar Al Muzammil.

Ditegaskan Al Muzammil, PKS tidak akan menyetujui RUU TPKS berdiri sebagai undang-undang. Kecuali, pada naskah tersebut sudah dimasukkan larangan tentang perzinahan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya, dan norma agara yang dianut bangsa Indonesia. Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," terangnya.

Masih kata Muzammil, pasal-pasal terkait kesusilaan dan kekerasan seksual sudah dibahas dalam RKUHP yang sedang kaji Komisi III DPR.

"Maka kami anggap apa yang kita lakukan sekarang menyisakan satu norma berbahaya, yaitu aspek non kekerasan menjadi satu yang tidak diatur. Kalau tidak diatur artinya itu menjadi sesuatu yang ditolerir, tidak ada sanksi," terangnya.

Pada prinsipnya, ditekankan Muzammil, PKS mendukung pemberantasan kekerasan seksual. Tetapi, dalam penyusunan naskah regulasi harus sesuai dan sejalan dengan norma Pancasila.

"Kami sangat mendukung upaya kita untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual, tapi kita tidak boleh menyisakan satu ruang yang menjadi konsen sila pertama Pancasila," pungkasnya.