Berminat Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024, Begini Cara Daftar Disitus SIAKBA

Sistem informasi anggota KPU dan Badan adhoc/ist
Sistem informasi anggota KPU dan Badan adhoc/ist

KPU secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 secara online melalui situs sistem informasi KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).


Pembentukan PPK dilakukan sejak tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022. Sementara PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023 mendatang.

Anggota Komisioner KPU Bengkulu Selatan (BS) Asprian Toni menuturkan, ada beberapa syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Diantaranya berusia minimal 17 tahun, selain itu calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, calon anggota PPK dan PPS tidak tergabung menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi anggota partai politik yang dinyatakan secara sah dalam surat pernyataan.

Calon anggota PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah yang akan menjadi tempat kerja PPK dan PPS.

"Syarat ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu 2024," sampai Asprian Toni, Sabtu (20/11).

Ia menambahkan, nantinya ada beberapa dokumen yang harus diunggah peserta di SIAKBA. Dokumen tersebut juga akan diserahkan kepada KPU ketika pelamar dinyatakan lulus adminitrasi atau sebelum mengikuti tes tertulis.

"Meski pendaftaran secara online di SIAKBA, dokumen yang diunggah itu tetap diserahkan kepada KPU. Maksudnya, fisik dokumen wajib diserahkan," jelasnya

Sementara itu, terkait honor KPU akan menyediakan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK mendapatkan honor Rp. 2,5 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp. 2,2 juta.

"Untuk honor, ketua PPS mendapatkan honor Rp. 1,5 juta. Adapun anggota PPS mendapat honor Rp. 1,3 juta," sampai Toni

Berikut, langkah-langkah pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id. Untuk tahapan ini, seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring.

Pertama, pendaftar harus memiliki akun SIAKBA. Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.

SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.

Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.

Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.

Untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda harus mengisi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Anda bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.

Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG. Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.

Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan. Setelah itu, Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024.

PPK dan PPS adalah penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc. Mereka bertugas mempersiapkan dan menjalankan berbagai tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.