Berlandaskan SK KPU RI, PAN Minta KPU Benteng Sahkan Kadernya Jadi Anggota Dewan Terpilih 

Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan.
Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan.

Polemik atas perolehan suara calon legislatif di Kabupaten Bengkulu Tengah antara caleg dari Partai PPP dengan partai PAN terus bergulir. Dimana pihak DPW PAN Provinsi Bengkulu meminta semua pihak mematuhi surat keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan KPU RI yang mengesahkan kadernya sebagai anggota dewan terpilih.


Menurut Pihak dari PAN, dimana surat berisi perintah kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia bagi perkara yang masuk dalam Putusan Dismissal (tidak masuk ke sidang pembuktian) oleh MK supaya menetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih hasil Pemilu 2024 DENGAN BERPEDOMAN pada SK KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten-Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.

Dimana menurut Kepala Sekretariat DPW PAN Provinsi Bengkulu Riswan, pada poin 3 dan 4 surat KPU RI tersebut sudah sangat jelas dan tegas serta secara hukum WAJIB dijadikan landasan hukum oleh KPU Bengkulu Tengah untuk menetapkan Rafei sebagai Caleg PAN Terpilih Dapil Bengkulu Tengah 3, sebab SK KPU RI no 360 yang ditetapkan Secara Nasional tanggal 20 Maret 2024 dalam Lampiran VI-nya berisi SK KPU Bengkulu Tengah No 439 yang memenangkan PAN.

"Pemilu ini harus berlandaskan hukum, dan acuan penetapan kursi dan calon terpilih adalah SK KPU RI No 360 tahun 2024 dan Lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan SK itu. Kita tidak ingin Pemilu ini diwarnai dengan anarkisme dan kekerasan, semua pihak harus mematuhi hukum," terangnya dalam pers rilis yang disampaikannya ke meja redaksi RMOL Bengkulu.

Riswan berpendapat, joka PPP Bengkulu Tengah merasa tidak puas dengan SK KPU RI No 360 dan SK KPU Bengkulu Tengah yang jadi Lampiran VI SK KPU tersebut, mari 'bertarung' lagi di Pemilu 2029, sebab tidak ada upaya hukum lain menyangkut perselisihan hasil Pemilu yang dapat ditempuh PPP Bengkulu Tengah karena putusan MK bersifat Final dan Mengikat.

Apalagi Sdr. Idham Holik Komisioner KPU RI dengan tegas mengatakan bahwa hanya putusan MK yang dapat mengubah SK KPU RI No 360 tahun 2024 beserta Lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan SK itu. (cw1)