Berkas Tahap 1 Kasatpol PP Disempurnakan Jaksa Sebelum Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold/Ist
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold/Ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, telah meneliti berkas tahap satu dari tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan oleh tersangka Andrian Aristiawan selaku Kasatpol PP Lebong.


Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas untuk kembali disempurnakan penyidik Polres Lebong.

"Sudah kami kembalikan karena belum lengkap," ungkapnya.

Menurutnya, pengembalian berkas tahap 1 hal biasa dalam penanganan perkara sebelum proses pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei, untuk mengikuti proses persidangan.

"Sesuai aturan waktu penelitian berkas selama 14 hari," bebernya.

Di sisi lain, terkait perkara lain yang tengah diusut oleh Polsek Lebong Atas, ia memastikan belum menerima secara resmi.  "Kita belum terima perkara lain. Belum kita terima," pungkasnya.