Berkas Perkara SAHE Bakal Dikembalikan

RMOLBengkulu. Pasca dilakukan penelitian sejak dilimpahkan pada Jumat malam (24/7) kemarin, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan mengembalikan berkas perkara pasangan Syamsul-Hendra (SAHE) ke penyidik Polres Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Pasca dilakukan penelitian sejak dilimpahkan pada Jumat malam (24/7) kemarin, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan mengembalikan berkas perkara pasangan Syamsul-Hendra (SAHE) ke penyidik Polres Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima mengatakan, berkas perkara SAHE yang saat ini berstatus tersangka akan dikembalikan lagi ke penyidik Polres Rejang Lebong untuk dilengkapi.

"Untuk berkas perkara Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah akan kita kembalikan ke penyidik Kepolisian karena setelah dilakukan pemeriksaan ada yang perlu dilengkapi," kata Conny dikonfirmasi awak media Selasa (28/7).

Pengembalian berkas perkara tersebut dibeberkan dia akan dikembalikan ke penyidik pada Kamis (30/7) besok, mengingat pihaknya masih memiliki waktu satu hari lagi untuk mencermati berkas perkara tersebut.

Dia membeberkan, salah satu alasan akan dikembalikannya berkas perkara tersebut karena dari berkas yang diserahkan penyidik Polres belum terdapat hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Setelah dikembalikan nanti, penyidik kepolisian memiliki waktu tiga hari. Bila nanti petunjuk-petunjuk yang kami sampaikan belum bisa dipenuhi semua oleh penyidik, maka berkasnya belum bisa kami terima lagi," imbuhnya.

Terpisah, menjelang pelaksanaan sidang perdana pra peradilan yang diajukan kuasa hukum SAHE, pihak Pengadilan Negeri Klas IB Curup telah melakukan persiapan sidang pra peradilan.

"Besok merupakan sidang perdana pra peradilan, dengan agenda jawab jinawab dan akan kita laksanakan di ruang sidang satu," kata Hakim Juru Bicara/ Humas Pengadilan Negeri Klas IB Curup, Riswan Herafiansyah.

Dia mengatakan, sidang pra peradilan itu akan digelar terbuka untuk umum, kendati demikian pihaknya akan membatasi jumlah orang yang masuk ruang sidang, tujuannya untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni menjaga jarak.

"Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kita juga sudah meminta pengamananan ke Polres Rejang Lebong, namun kita berharap sidang praperadilan ini bisa berjalan lancar," pungkasnya. [tmc]