Berkas Advokat Penggelapan Uang Klien Dilimpahkan Ke Kejaksaan

AKBP Julian Hadi/RMOLBengkulu
AKBP Julian Hadi/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas tahap 2 terhadap seorang advokat bernama Zul Hendri yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Zul Hendri sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) lantaran menggelapkan uang kliennya sebesar Rp 263 juta pada tahun 2018 lalu. 

Dikatakan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julian Hadi. Pihaknya pada Senin (4/10) kemarin telah melimpahkan perkara tersebut kekejaksaan tinggi Bengkulu.

Hal itu dilakukan karena proses penyidikan terhadap tersangka Zul Hendri telah selesai, sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

“Hari ini sudah kita limpahkan untuk tahap duanya dan sudah kita serah terimakan ke Kejaksaan,” kata AKBP Julian Hadi.

Sementara itu, terkait upaya penangguhan yang dilakukan oleh gabungan advokat lintas profesi se-kota Bengkulu beberapa waktu lalu tak membuahkan hasil. 

Dimana pihak penyidik dalam kasus ini masih melakukan penahanan terhadap Zul Hendri sampai pada saat pelimpahan berkas dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu.

“Tidak ada Upaya penangguhan. Semementara untuk pasal yang disangkakan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutup AKBP Julian Hadi. 

Diketahui sebelumnya, kejadian ini bermula pada tahun 2018 lalu, yang mana Zul Hendri melakukan pendampingan terhadap kliennya Devita yang pada saat itu tengah menghadapi persoalan hukum terkait penggelapan dana haji. 

Saat proses tengah berjalan, sambung Teddy. Kliennya Devita menitipkan sejumlah uang pada ZH dengan memberikan surat kuasa agar uang tersebut dikembalikan pada korbannya.

Namun setelah uang diberikan pada ZH. Uang tersebut tidak diberikan pada korban. Sehingga Devita melaporkan ZH ke Polda Bengkulu atas tindak pidana penggelapan uang.