Hingga kini baru ada sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah memiliki rekening khusus dana kampanye.
- Musda Partai Golkar BS, Rohidin Mersyah: Rekomendasi Pimpinan Pusat Tidak Berlaku
- Golkar: Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri Dari Jabatannya Sebagai Wakil Ketua DPR RI
- Ini Rumah Sakit Di Bengkulu Untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Legislatif
Baca Juga
Sembilan Parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
“Mereka sudah membuat rekening khusus dana kampanye di bank nasional. Nama banknya tidak bisa kami sebutkan,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Kholik, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu siang (27/5).
Dia berharap yang belum membuat segera membuatnya. KPU berkomitmen melakukan pengaturan ketat sebagaimana diamanatkan UU Pemilu Pasal 325-339 UU 7/2017.
“Kami mohon partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye segera membuatnya, kami memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” tuturnya.
- Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK
- Hari Kesembilan, Bacaleg Lebong Masih Misterius
- Menko Airlangga: Pandemi Ini Momentum Percepatan Transformasi Ekonomi Digital