Berhasil Diringkus, Pembunuh Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasi Humas AKP Syahyar dan Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong/Ist
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasi Humas AKP Syahyar dan Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong/Ist

AF (30) pria yang tega menghabisi istrinya harus mendekam di balik jeruji tahanan. Itupun setelah Polres Rejang Lebong, berhasil meringkus pelaku. Dia terancam hukuman lima belas tahun penjara.


Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasi Humas AKP Syahyar dan Kapolsek putih Iptu Tomy Sahri dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Minggu (27/3).

Kapolres mengatakan, penangkapan ini berkat kerjasama kepala Desa Air Apo. Pelaku berhasil diamankan di area perkebunan kopi di Kecamatan Binduriang.

Pasca pelaku membunuh Nova Anjar Sari (27) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong," ujar Kapolres, pada kemarin (27/3).

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara. AF tega menghabisi nyawa istrinya lantaran tidak terima akan dicerai. Sebelum istrinya keluar rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang.

Dibalut emosi, AF langsung membacok korban secara membabi buta yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian 1 lembar kaos putih, 1 lembar celana jeans, 1 buah buku nikah dan 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang Kurang lebih 50 Cm.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang KDRT dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," demikian Kapolres.