AF (30) pria yang tega menghabisi istrinya harus mendekam di balik jeruji tahanan. Itupun setelah Polres Rejang Lebong, berhasil meringkus pelaku. Dia terancam hukuman lima belas tahun penjara.
- Sering Nonton Film Dewasa, Pria Ini Gagahi Pacar Yang Masih Di Bawah Umur
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi AKP Sampson Sosa Hutapea, Kasi Humas AKP Syahyar dan Kapolsek putih Iptu Tomy Sahri dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Minggu (27/3).
Kapolres mengatakan, penangkapan ini berkat kerjasama kepala Desa Air Apo. Pelaku berhasil diamankan di area perkebunan kopi di Kecamatan Binduriang.
Pasca pelaku membunuh Nova Anjar Sari (27) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong," ujar Kapolres, pada kemarin (27/3).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara. AF tega menghabisi nyawa istrinya lantaran tidak terima akan dicerai. Sebelum istrinya keluar rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang.
Dibalut emosi, AF langsung membacok korban secara membabi buta yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian 1 lembar kaos putih, 1 lembar celana jeans, 1 buah buku nikah dan 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang Kurang lebih 50 Cm.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang KDRT dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," demikian Kapolres.
- Siswi Asal BU, Owner Investasi Bodong Bakal Ditetapkan Tersangka
- Edhy Prabowo Ngotot Tak Bersalah Dalam Kasus Benur
- Sidang Kasus Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, JPU Hadirkan Saksi Babinkamtibmas Air Besi