Ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS) Barli Halim turut hadir pada peresmian Rumah (Berendo) Restorative Justice atau Rumah Perdamaian yang dipusatkan di Gedung serba Guna BumDes Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Jum’at (20/05).
- Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Harapkan Ini
- Isolasi Mandiri 20 Pasien Covid-19 Masih Terdata Positif
- Ditegur Mendagri, Realisasi Insentif Nakes Dipercepat
Baca Juga
Peresmian yang ditandai dengan Pembukaan Tirai oleh Kejari Bengkulu selatan Hendri Hanafi itu, turut dihadiri Sekda BS Sukarni Dunip, Kapolres BS AKBP. Juda Trisno Tampubolon, perwakilan Dandim 0408.
Untuk diketahui di rumah Restorative Justice tersebut tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan, sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diajukan. Diantaranya, ancamanya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.
Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa atau Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Ketua DPRD BS Barli Halim berharap, dengan hadirnya rumah Restorative Justice dapat dijadikan untuk penanganan upaya hukum dalam penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat.
"Hadirnya rumah Restorative Justice ini bukan untuk kita semua leluasa melakukan kesalahan. Untuk itu mari kita tingkatkan kondusifitas didalam kehidupan sehari-hari," kata Barli saat ikut hadir peresmian tersebut. [ogi]
- Posko Diperpanjang, Polisi Gelar KRYD Pengetatan Perjalanan
- Tangkal Paham Radikal, Tim PAKEM Rakor Lagi
- Air Putih Tetap Jadi Destinasi Favorit Warga Mengisi Libur Lebaran