Berhembus kabar angin dikalangan masyarakat atas dugaan penggelapan uang makan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) yang dicairkan tapi tak disalurkan kepada anggota yang piket maupun anggota yang patroli malam sejak tahun 2022 lalu.
- Jam Kerja ASN Pemkab Lebong Hanya Dikurangi 1 Jam Selama Ramadan
- SK THLT Baru 80 Persen Sudah Diteken Bupati, Sisa Masih Proses
- 11 BPD Dilantik Diingatkan Tidak Main Proyek
Baca Juga
Isu itu tamba mencuat setelah salah satu anggota Satpol PP dan Damkar memposting curhatannya disalah satu media sosial. Bahkan bukan hanya itu, dalam postingan tersebut juga disebutkan ketidak adilan pimpinan terhadap anggota Satpol PP dan Damkar.
Dimana disebutkan dalam postingan tersebut bahwa ada anggota Satpol PP dan Damkar yang berstatus kontrak diduga tidak disiplin dan jarang masuk kantor, namun tetap menerima gaji dan tidak diberhentikan.
Mengenai hal tersebut Kepala Satuan Pol PP dan Damkar, Rijono saat dikonfirmasi membantah tudingan yang beredar atas dana uang makan dan minum untuk anggota tim yang patroli malam yang dicairkan akan tetapi tak disalurkan dengan anggotanya.
"Tidak ada itu, tidak benar informasi tersebut," tegas Kepala Satuan Pol PP dan Damkar, Rijono, Rabu (17/5).
Sedangkan untuk anggota Satpol PP dan Damkar yang tidak masuk kerja namun masi menerima gaji kata Rijono jika terbukti memang benar adanya maka akan dibina dan beri sanksi berupa Surat Peringatan (SP) secara bertahap serta tidak menutup kemungkinan bakal dipecat.
"Kalau memang ada personel kita seperti itu, maka akan kita panggil untuk dibina, kalau masi juga maka apa boleh buat terpaksa kita berhentikan," pungkasnya.
- Cegah Penularan, Polisi Pantau Mobilitas Kendaraan Ternak Di Perbatasan
- Sudah Kantongi Berkas Hibah Lahan PLHUT, Kemenag Tinggal Tunggu Sertifikat
- Jelang Libur Lebaran, Proses Pencairan DD dan ADD di Lebong 'Meledak'