Belum Terima UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Ratusan buruh geruduk kantor DPRD Provinsi Bengkulu/Ist
Ratusan buruh geruduk kantor DPRD Provinsi Bengkulu/Ist

Ratusan masa buruh yang tergabung di Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP – SPSI) geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnubus Law, Rabu (10/8).


Kedatangan ratusan buruh ini datang dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah menuntut legislator menyalurkan aspirasi tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum menggeruduk Kantor DPRD Provinsi tersebut, masa buruh dari SPSI pernah berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Salah satu masa aksi, Septi mengatakan, UU Cipta kerja ini akan banyak merugikan buruh atau pekerja. Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

“Kami inginkan aspirasi kami ini sampai kepada DPR RI,” ungkap Septi Periadi selaku salah satu koordinator aksi.

Menurutnya UU ini juga tidak mengatur batasan kriteria bagi pekerja outsourcing, selain itu batasan waktu kerja lembur juga dinilai terlalu panjang, dan akan mempengaruhi kesehatan para buruh.

“Selain itu masih banyak point-point dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada buruh,” sampai Peryadi.

Adapun tuntutan buruh/pekerja di Bengkulu yang tergabung dalam aksi ini:

– Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya karena undang-undang tersebut dibentuk tidak sesuai dengan aturan dan system pembuatan peraturan  perundangan-undangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2011 (UU PPP) dan diyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkama Konstitusi dengan putusan MK nomor  91/PUU-XVIII/2020

– Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan peraturan ketenagakerjan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.

-Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesaia (PD FSPPP-SPSI ) Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta.

“Apabila tuntutan ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi lanjutan sampai Pemerintah mengabulkan tuntutan kami,” tutup Peryadi.