Belum Terima Resmi, TAPD Akan Pelajari Usulan Rp 35 Miliar KPU Lebong

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menilai bahwa usulan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh KPU Lebong sebesar Rp 35 miliar hingga saat ini belum diterima.


Hal itu disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin kepada RMOLBengkulu, Kamis (17/11) siang. 

"Kita belum terima usulan (secara resmi) sampai sekarang ini," ujar Mustarani.

Dikatakan Mustarani, bahwa pihaknya akan mempelajari jumlah usulan dana hibah yang diajukan oleh KPU Lebong untuk pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024.

Mengingat, saat ini APBD Lebong terbatas. Sedangkan, keperluan untuk belanja daerah di Bumi Swarang Patang Stumang itu cukup besar.

"Nanti kita sisir dulu, seperti apa draf usulannya," singkat Mustarani.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Lebong bakal mengajukan dana hibah sebesar Rp 35 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Anggaran tersebut akan dipergunakan KPU untuk mensukseskan tahapan Pilkada hingga proses pelantikan kepala daerah terpilih nantinya.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, pengajuan kebutuhan anggaran tersebut dilakukan dalam menindak lanjuti instruksi KPU RI. Terlebih Pilkada merupakan hajat besar yang wajib kita sukseskan.

"Kebutuhan anggaran ini diajukan tahun anggaran 2023 dan 2024," pungkasnya.