Belum Punya SLF dan Instalasi, Gedung PTM Belum Bisa Dimanfaatkan

Rapat pembahasan nasib para pedagang eks kios pasar muara aman/RMOLBengkulu
Rapat pembahasan nasib para pedagang eks kios pasar muara aman/RMOLBengkulu

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, memastikan gedung Pasar Tradisional Modern (PTM) belum bisa dimanfaatkan para pedagang eks kios Pasar Muara Aman.


Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto mengatakan, rencana pemanfaatan telah dilakukan dengan melakukan rapat dengan seluruh dinas atau instansi terkait pada tanggal 22 Juni 2022 lalu di Gedung Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong.

"Tahun ini belum bisa dimanfaatkan. Kalau saat ini masih kewenangan PU, belum diserah terimakan bangunan tersebut ke Disperindagkop-UKM," ungkap Arnaldi sapaan akrabnya pada Senin (13/7).

Dia menjelaskan, PTM yang terletak di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, itu belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sebagaimana diatur dalam PP 16 Tahun 2021 tengang Pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tenrang Bangunan Gedung, pasal 274 bahwa SLF harus diperoleh pemilik sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.

"Salah satu kendala pemanfaatan antara lain adalah belum adanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang harus dimiliki oleh pemilik gedung,"  jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, belum lengkap sarana dan prasarana seperti instalasi pemadam api dan tangga darurat.

"Selain itu, adanya konsekuensi belum lengkap sarana dan prasarana seperti instalasi pemadam api dan tangga darurat," pungkasnya.