Belum Cukup Bukti, Warga Yang Diduga “Ngaku” Jadi Stafsus Presiden Dibebaskan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno/RMOLBengkulu

Sempat ditahan untuk dimintai keterangan 1x24 jam, warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RJS yang diduga mengaku sebagai staf khusus kepresidenan saat ini dibebaskan.


Hal itu pihaknya belum memiliki bukti meskipun sebelumnya dikabarkan telah meresahkan masyarakat Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu yakni Kombes Pol Sudarno, bahwa saat ini RJS sudah dikembalikan alias dibebaskan. Hal itu dilakukan karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hal-hal yang disangkakan pada RJS. 

“Karena kita belum menemukan alat bukti yang cukup maka RJS dikembalikan tetapi proses tetap berlanjut,” kata Kombes Pol Sudarno kepada RMOLBengkulu.

Meski telah dikembalikan dan tidak dilakukan penahanan. Terhadap RJS ini, sambung Sudarno, masih terus dipantau dan dilakukan pengumpulan bukti-bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Prosesnya masih berlanjut untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung tentang staff khusus ke presidenan,” sambungnya.

Sementara, untuk tindak pidana yang telah dilanggar oleh RJS ini. Kepolisian Daerah Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Dimana, dugaan awal yang menjadi atensi adalah pengakuan RJS sebagai staf khusus kepresidenan yang sekaligus menjadi ketua tim nawacita. Kemudian dilakukan pengecekan ternyata nama RJS tidak ada dan bukanlah staf khusus kepresidenan maupun ketua tim nawacita.

“Statusnya masih belum ada dan belum ditetapkan. Tetapi proses akan tetap berlanjut. Karena belum cukup buktinya sehingga kita harus mengumpulkan bukti-bukti yang lain. Kalau nanti ada bukti-bukti yang mendukung dan memenuhi unsur pidananya akan kita proses,” tutup Kombes Pol Sudarno.