Belanja Penyusunan Amdal RSUD Sudah Kontrak Tapi Tidak Dilaksanakan, Ini Alasannya

Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman/RMOLBengkulu
Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman/RMOLBengkulu

Realisasi pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Lebong pada tahun anggaran (TA) 2022 sudah selesai.


Namun, dari 88 paket yang sudah ditayangkan. Ada satu paket yang sudah kontrak, namun tidak dilaksanakan, yakni belanja penyusunan amdal rumah sakit dengan nilai kontrak Rp 766.011.000.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lebong, Dodi Irawan memastikan, pake itu satu dari 88 paket tender yang ditayangkan pada website Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lebong dengan total pagu yang ditawarkan Rp 90.793.331.192 atau sekitar Rp 90 Miliar lebih.

"Tapi, setelah melakukan proses lelang yang baru terkontrak Rp 88.208.581.007. Sehingga, Pemkab Lebong berhasil melakukan penghematan sebesar Selisih Rp 2.584.750.185 atau Rp 2,5 Miliar lebih," ujar Dodi.

Terpisah, Plt Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, Rachman mengaku, jika belanja Penyusunan Amdal Rumah Sakit dengan nilai kontrak Rp 766.011.000 batal dilaksanakan lantaran masih kekurangan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

"Aturan harus penyesuaian DPLH dulu. Baru kita bisa ke tahap selanjutnya (Amdal)," kata Rachman, Kamis (29/12).

Dia menjelaskan, Penyusunan Amdal Rumah Sakit rencananya akan kembali dilaksanakan dalam APBD Perubahan 2023. "Nanti di perubahan DPLH," singkatnya.