Bejat! Seorang Kakek Warga Seluma Cabuli Cucu Sendiri

RA (57) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Seluma / Dok. foto istimewa
RA (57) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Seluma / Dok. foto istimewa

Seorang kakek inisial RA (57) salah satu Warga di Desa Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma diamankan Tim Sebuto Satreskrim Polres Seluma atas dugaan pencabulan, yang mana korbannya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan masih ada hubungan keluarga dengan RA.


Dikatakan Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo, bahwa RA diciduk kurang dari 1x24 jam dijemput paksa di kediamannya pada Minggu (30/1) malam. Berselang beberapa jam setelah dilaporkan orang tua korban. 

"Perbuatan cabul yang dilakukan RA terhadap cucunya yang masih SD, dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan diiming-imingi uang Rp 5.000," kata Kasat, Senin (30/1). 

Lanjutnya, perbuatan RA selama ini tidak diketahui oleh orang tua korban, karena masih ada hubungan keluarga, sehingga orang tua korban tidak menaruh curiga. Namun aksi bejatnya yang keempat kalinya baru terbongkar, setelah kepergok tetangga korban, yang ketika itu RA tengah melakukan perbuatan tidak senono kepada korban.

"Kalau menurut keterangan dari korban, RA ini sudah 4 kali mencabuli cucunya sendiri," ujar Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RA dijerat Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.