Bejat, Pemuda Seluma Culik Anak SD Kemudian Dicabuli

Konfrensi Pers Polres Seluma/RMOLBengkulu
Konfrensi Pers Polres Seluma/RMOLBengkulu

Polsek Talo ciduk dua pemuda yaitu HP (24) dan HG (27) warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma. Kedua tersangka ditangkap atas kasus pencabulan anak bawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.


Tersangka ditangkap pada Kamis (17/11) lalu, di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja, dimana saat itu tersangka sedang melarikan diri dengan berkerja diparcetakan batu bata.

Kronologis kejadian dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dan Kapolsek Talo Iptu Nofrizal pada konfrensi pers, Selasa (22/11) bermula saat korban menginap di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 150 m pada sabtu (12/11) lalu.

Pada saat korban tidur sekira pukul 02.15 WIB dini hari, pelaku menarik kaki korban sehingga korban terbangun. Setelah korban terbangun, pelaku dengan baju hitam dan menggunakan topeng putih masuk setengah badan melalui jendela serta menodongkan senjata kearah korban.

"Pelaku mengancam korban dengan senapan angin, jika korban berteriak akan ditembak sehingga korban takut dan menuruti tersangka untuk ikut ke luar melalui jendela," kata Wakapolres

Setelah korban keluar langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke kebun diseberang jalan, kemudian kedua tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara bergantian.

"Korban menolak keinginan pelaku, karena diancam akan ditembak, jadi korban hanya diam," ujar Wakapolres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 d UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Sub Pasal 76 e UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, (Ancaman hukuman 15 tahun).