Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, bakal membuka pendaftaran anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
- Tindaklanjut MoU Dengan BRIN, Pemkab Disarankan Bentuk BRIDA
- Baru Dua Desa Di Lebong Jadi Desa Tangguh Bencana
- Antisipasi Lonjakan Usai Lebaran, Pemdes Ketenong II Bagikan Masker
Baca Juga
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto mengungkapkan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam tersebut berlangsung selama 7 hari, atau terhitung dari tanggal 21 sampai 27 September 2022.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi dari tanggal 10-21 September 2022," ujarnya.
Dia mengatakan, informasi seputar pendaftaran dapat diakses melalui website Bawaslu Kabupaten atau di kanal sosial media Bawaslu Kabupaten Lebong.
"Nanti tanggal 15 sampai 21 September kita umumkan secara resmi. Bagaimana mekanisme dan persyaratan," bebernya.
Dia mengaku, kuota untuk Panwascam Lebong itu sebanyak 36 orang, yang akan tersebar di 12 Kecamatan. Tiap kecamatan itu ditempatkan sebanyak 3 orang.
"Kita akan mencari setiap kecamatan itu sebanyak 3 orang. Artinya, yang kita cari 36 anggota Panwascam," tambah Jefriyanto.
Dia mengajak agar siapapun yang konsen terhadap Demokrasi untuk mendaftarkan diri. Karena semakin banyak pendaftar berarti semakin banyak yang peduli.
"Adapun tahapan yang akan dilakukan, yakni tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dan tahapan wawancara," pungkasnya.
- OPD Diingatkan Instal Database SIMDA Keuangan 2021
- Tiga Raperda Masuk Ke DPRD, Bupati Kopli Minta Segera Dibahas Dan Disahkan
- Pembayaran TPP Ke-13 Masih Belum Jelas