Bawaslu Lebong Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Khusus di 7 Kecamatan

Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto/RMOLBengkulu
Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto/RMOLBengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, memperpanjang pendaftaran calon panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan khusus pendaftar perempuan karena belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.


Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto menyebutkan, dari 12 kecamatan ada 7 kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Tujuh kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Bingin Kuning hanya 4 pendaftar perempuan, Lebong Selatan hanya 5 pendaftar perempuan, Lebong Utara 8 pendaftar perempuan.

Kemudian, Pinang Belapis 1 orang perempuan, Rimbo Pengadang hanya 3 pendaftar perempuan, Topos hanya 4 pendaftar perempuan, dan Kecamatan Tubei hanya 5 pendaftar perempuan.

"Masa perpanjangan pendaftaran karena ada  kecamatan yang belum terpenuhi minimal 30 persen pendaftar perempuan di satu kecamatan," ujar Jef sapaan akrabnya, kemarin (1/10) kepada RMOLBengkulu.

Jef menambahkan, proses pendaftaran dimulai tanggal 2 sampai 8 Oktober mendatang di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong.

"Informasi lengkap bisa datang ke Kantor Bawaslu atau lihat di medsos (Facebook) Bawaslu Lebong," pungkasnya.

Adapun, jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lebong mencapai 259 orang.

Masing-masing, Kecamatan Amen 24 pelamar, Bingin Kuning 15 pelamar, Lebong Atas 20 pelamar, Lebong Sakti 19 pelamar, Lebong Selatan 35 pelamar, Lebong Tengah 17 pelamar.

Kemudian, Lebong Utara 31 pelamar, Pinang Belapis 11 pelamar, Rimbo Pengarang 12 pelama r, Topos 27 pelamar, Tubei 24 pelamar, dan Kecamatan Uram Jaya 24 pelamar.