Bawaslu Larang Pendukung Paslonkada Konvoi

RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mengingatkan agar empat pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di kabupayen setempat tidak melakukan aktivitas di luar jalur yang ditetapkan.


RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mengingatkan agar empat pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di kabupayen setempat tidak melakukan aktivitas di luar jalur yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto menegaskan, pihaknya melarang paslon mengerahkan massa dalam bentuk konvoi ataupun arak-arakan.

"Tindakan ini diambil Bawaslu berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 yang baru diterima dini hari tadi," kata Jef sapaan akrabnya, Kamis (24/9).

Ia mengatakan pihaknya akan menerjunkan pengawas di tahapan kali ini. Mereka akan memastikan protokol pencegahan Covid-19 diterapkan.

Jef mengimbau seluruh paslon dan partai politik di daerah tertib protokol kesehatan. Bawaslu tak segan menyeret pelanggar ke jalur hukum.

"Jangan sampai selama proses kampanye ini berlangsung ada paslon yang dipanggil karena melanggar protokol kesehatan," ucap dia.

Setelah menjalani pengundian nomor urut, maka para paslon akan bersiap menjalani masa kampanye. Mereka diperbolehkan berkampanye selama 71 hari mulai Sabtu (26/9).


"KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Aturan itu memprioritaskan metode kampanye daring guna menghindari kerumunan," demikian Jef. [tmc]