Bawaslu Kaur Harus Taat Regulasi, Gusril Bisa Didiskualifikasi

RMOLBengkulu. Bupati Kaur Gusril Pausi yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kaur 2020 bisa didiskualifikasi jika pelanggaran yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


RMOLBengkulu. Bupati Kaur Gusril Pausi yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kaur 2020 bisa didiskualifikasi jika pelanggaran yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagaimana diketahui, Gusril belum lama ini melakukan mutasi, ia memberhentikan Jon Harimol dari jabatan Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kaur. Kemudian mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan By Wiadi guna mengisi kekosongan jabatan.

Mutasi ini terkonfirmasi tanpa izin Mendagri RI, namun Sekda Kaur Nandar Munadi membantah bahwa itu adalah mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap Jon karena dinilai telah indisipliner.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah saat dikonfirmasi mengenai dugaan mutasi yang dilakukan Petahana Gusril tersebut mengatakan, Bawaslu provinsi pada konteks ini hanya melakukan supervisi, kewenangan penuh ada di Bawaslu Kabupaten Kaur. Supervisi dalam hal memberikan pertimbangan agar Bawaslu Kaur tidak salah langkah.

Pada prinsipnya (Bawaslu Kaur) harus taat regulasi,” kata Halid, Senin, 21 September 2020.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi ke KPU. Namun rekomendasi yang disampaikan harus berdasarkan kajian dan melakukan pendalaman. Seperti apabila itu mutasi, ada izin Mendagri atau tidak. Kemudian jika mengacu kepada frasa yang digunakan Sekda Kaur bahwa ini adalah penjatuhan sanksi, itu regulasinya seperti apa.

Bawaslu, lanjut Halid, dalam menindaklanjuti laporan akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi, baik pelapor atau terlapor, juga saksi-saksi. Bahkan tidak menutup kemungkinan Gusril juga ikut dipanggil.

Kalau kami memaknainya itu kebijakan, biasanya sekda yang kita panggil dulu, kalau nanti dibutuhkan penguatan, misal kata sekda ini atas perintah bupati, bupatinya kita minta klarifikasi juga. Bahkan pihak-pihak lain juga bisa dipanggil berdasarkan dinamika saat klarifikasi,” jelasnya.

Jika dari hasil klarifikasi Gusril dianggap melanggar, maka akan disampaikan ke KPU pelanggaran apa yang dilanggar, untuk selanjutnya KPU melakukan eksekusi. Tapi sebelum melakukan eksekusi, KPU juga bisa mengkoordinasikannya ke pihak-pihak terkait.

Ditambahkan Halid, untuk penerapan sanksi itu tergantung pelanggarannya masuk kategori pelaggaran berat atau tidak.

Nanti apakah melakukan pelanggaran berat bisa didiskualifikasi, atau cuma peringatan, itukan ada tahapan-tahapannya, mekanismenya di KPU, tapi (sebelumnya) Bawaslu memastikan dugaan pelanggaran itu benar atau tidak,” ujar Halid. dilansir garudadaily.com. [ogi]