Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berharap aksesbilitas terhadap kaum disabilitas bisa lebih baik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
- Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Serahkan Remisi di Lapas Bentiring
- Oknum Dosen USU Ditangkap Karena Status Facebook
- Pemerintah Sudan Ajak JMSI Kembangkan Strategi Alternatif, Ini Respon Teguh Santosa
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam webinar yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk "Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, dan Affirmative Action", Selasa, (5/10).
"Semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas," ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Abhan mengungkapkan, dalam catatan Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu 2019, masih ada 2.366 tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau oleh pemilih difabel.
Padahal, di dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pemilu, sehingga penyelenggara patut memenuhinya.
"Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu," tandasnya.
- Menag: Mudik Itu Hukumnya Sunnah, Yang Wajib Menjaga Keselamatan
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, Mapala SeBengkulu Turun Kejalan