Bawaslu Ingin Pemilu 2024 Ramah Bagi Pemilih Disabilitas

Abhan/Net
Abhan/Net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berharap aksesbilitas terhadap kaum disabilitas bisa lebih baik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam webinar yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk "Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, dan Affirmative Action", Selasa, (5/10).

"Semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas," ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Abhan mengungkapkan, dalam catatan Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu 2019,  masih ada 2.366 tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau oleh pemilih difabel.

Padahal, di dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pemilu, sehingga penyelenggara patut memenuhinya.

"Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu," tandasnya.