Bawaslu BS Kalah Lawan Panwaslu, Ini Kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu

Halid Saifullah SH MH saat meresmikan desa Anti Politik Uang (APU) di desa Ulak Lebar menjelang pilkada 2020 lalu/RMOLBengkulu
Halid Saifullah SH MH saat meresmikan desa Anti Politik Uang (APU) di desa Ulak Lebar menjelang pilkada 2020 lalu/RMOLBengkulu

Lika-liku permasalahan yang tengah dihadapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS) terhadap gugatan yang diajukan oleh mantan ketua Panwaslu kecamatan Manna BS, terus bergulir.


Sebelumnya, pihak Bawaslu BS melayangkan SK pemberhentian pada hajatan Pilkada tahun 2020 lalu terhadap ketua Panwaslu Kecamatan Manna Tatang Sumitra Arduna.

Sebab pada saat itu dirinya juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dasar tersebut, membuat dirinya harus diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Panwaslu. Hingga membuat anggota dan jajaran Panwaslu kecamatan Manna ikut mogok kerja atas pemberhentian tersebut.

Meski sebelumnya sudah dilakukan klarifikasi. Namun penggugat membawa masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu hasilnya berdasarkan putusan PTUN Bengkulu penggugat dinyatakan menang. Hingga pihak Bawaslu BS diminta untuk mencabut SK pemberhentian tersebut.

Meski demikian, pihak Bawaslu BS melakukan banding ke PTUN Medan hingga hasilnya menguatkan putusan PTUN Bengkulu, pihak Bawaslu BS akhirnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI hingga Kasasi tersebut di tolak.

Menggapai hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Halid Saifullah, saat dikonfirmasi tak dapat berkomentar panjang, dirinya menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada Bawaslu BS atau pihak tergugat.

"Kalau masalah itu haknya penggugat untuk melapor ke DKPP, sebab DKPP mempunyai lembaga sendiri yang menguji tentang etik, kalau memang ada orang yang memandang perilaku penyelenggaranya ada yang tidak baik ya silahkan saja. Kalau masalah itu tidak bisa saya menilainya, harus melapor ke DKPP," kata Halid saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (27/5) malam.

Dirinya juga menghormati apa yang menjadi putusan PTUN dan MA. Terkait pelapor atau penggugat akan kembali melanjutkan ke DKPP dirinya mengungkapkan hal itu merupakan hak dari pelapor sendiri. Sebab menurutnya, DKPP merupakan tempat masyarakat mengadu jika adanya hal-hal yang diduga mengandung unsur pelanggaran.

"Artinya itu satu ruang hukum yang diberikan kepada masyarakat untuk menyampaikan apabila ada dugaan pelanggaran, etik dan sebagainya, yang pasti kita menghormati putusan hukum," pungkasnya.