Bawa Pergi Anak Gadis Orang Hingga Tengah Malam, Pria Ini Didenda Seekor Kambing

Tampak warga saat menjalankan punjung kambing/Ist
Tampak warga saat menjalankan punjung kambing/Ist

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Ag (16) warga Kecamatan Pinang Belapis, terhadap ER (16) warga Kecamatan Lebong Utara, akhirnya terhenti.


Itupun setelah keduanya sepakat menjalani Restorative justice (RJ), punjung kambing hingga memutuskan menikah.

Teranyar, Ag menjalani punjung kambing yang digelar di salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara, Sabtu (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedy Aryanto Jalal mengungkapkan, pria berinisial Ag itu wajib menjalani punjung kambing dan punjung sawo lantaran membawa pergi anak gadis orang tengah malam.

"Sanksi adatnya potong seekor kambing. Dan menyampaikan permohonan maaf kepada desa melalui punjung kambing," ungkapnya.

Menurutnya, punjung kambing digelar karena kedua pemuda-pemudi itu dianggap melakukan pelanggaran berat. Salah satunya melakukan perzinahan diluar pernikahan.

"Tentu harapan kita dengan kegiatan ini menjadi pelajaran kita bersama. Terutama masyarakat kita di Kabupaten Lebong. Untuk kejadian yang sudah kita lupakan, mari kita terima kembali mereka di tengah masyarakat," demikian Nedy.

Informasi lain, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, telah mengamankan Ag (16), pemuda warga Kecamatan Pinang Belapis. Dia harus berurusan dengan polisi karena telah membawa kabur gadis yang masih di bawah umur, berinisial ER (16).

Kejadian ini terungkap ketika sang orang tua gadis curiga korban belum kunjung pulang saat malam takbiran dari pukul 22.00 WIB Sabtu (22/4) malam, lalu pulang dinihari Minggu (23/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh teman dekat anaknya. Orang tua gadispun melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lebong, dan Ag resmi ditetapkan sebagai tersangka.