Lantaran kedapatan membawa 10 paket Ganja didalam tas saat berkuliah, seorang Oknum Mahasiswa salah satu universitas yang ada di kota Bengkulu berinisial JI (24) ditangkap personil Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
- Polisi: Ormas Maksa Minta THR, Kami Tindak
- Hari Ini Ledakan Bom Kembali Terjadi Di Polrestabes Surabaya Pukul 08.50
- Polisi Belum Terima Laporan Korban Penipuan Agen Aice Ice Cream
Baca Juga
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, tersangka JI asal Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ditangkap pada Senin lalu, persisnya tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka JI berawal dari informasi yang diterima Anggota Subdit II bahwa akan terjadi transaksi narkoba," ujarnya, Senin (10/10).
Dia menuturkan, penangkapan berawal saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, dilakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan pelaku.
Lalu, pada tanggal 03 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 WIB di depan Sekre Mapala salah satu kampus yang ada di Kota Bengkulu dilakukan penangkapan terhadap tersangka JI.
Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 paket Ganja dibungkus kertas putih dan 5 linting Ganja dibungkus papir putih, yang ditemukan didalam tas warna hitam serta juga turut diamankan 1 unit HP Samsung warna putih milik tersangka.
"Dari tersangka disita barang bukti berupa 10 paket Ganja dibungkus kertas putih, 5 linting ganja dibungkus papir putih, 1unit HP Samsung warna hitam, serta buah tas warna hitam.