Bawa Anak Bawah Umur di Kebun Lalu Mencabulinya, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kumbang, bukan nama sebenarnya (20) ditangkap polisi karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Ia, diamankan pada Jumat (29/7) kemarin.


Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari korban, sebut saja Mawar (16) dan temannya meminta izin untuk pulang lebih awal kepada pihak sekolah dengan alasan ingin pergi ke Masat untuk mengantarkan Kartu Keluarga milik temannya.

Namun, korban ternyata pergi bersama temannya menemui tersangka, yakni kumbang (20). Setiba disana, korban bersama tersangka pergi ke salah satu ajungan kebun duren di Bengkulu Selatan lalu menginap. 

"Saat menginap korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka," ujar Kapolres, Sabtu (30/7) dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, korban telah berpergian dan tidak pulang ke rumah selama 2 hari dari tanggal 27 Juni hingga 29 Juni 2022. Setelah kembali kerumah korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua korban.

Tak terima anaknya disetubuhi oleh tersangka, orangtua korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani dan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan. Kepada orang tua diharapkan untuk berhati-hati dalam menjaga anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.