Batal Gugat Ke MK, Tim Linda-Mirza Beri Catatan Untuk KPU Kota Bengkulu

RMOLBengkulu. Hasil jumpa pers tim Linda-Mirza pada Senin (9/7) malam. menyampaikan bahwa pihaknya batal untuk mengugat hasil Pilwakot Bengkulu tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


RMOLBengkulu. Hasil jumpa pers tim Linda-Mirza pada Senin (9/7) malam. menyampaikan bahwa pihaknya batal untuk mengugat hasil Pilwakot Bengkulu tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak mengajukan gugatan ke MK, yang menjadi masalah kita melihat DPT yang ada di Kota Bengkulu 230,169 ribu lebih, tapi yang berpartisipasi 55 %. Partisipasi masyarakat sangat penting, 45% sekian yang tidak disampaikan surat undangan untuk mencoblos, diharapkan menjadi catatan evaluasi KPU dalam Pemilu 2019 ke depan," kata tim hukum Linda-Mirza, Jecky Haryanto.

Kemudian lanjut Jecky, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan untuk gugatan ke MK tapi dengan pertimbangan-pertimbangan yang tentu untuk kebaikan Kota Bengkulu.

Tak lupa juru bicara tim Linda-Mirza, Zulkarnain Kaka Jodho, mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara Pilwakot dan seluruh masyarakat Kota Bengkulu atas terselenggaranya Pilwakot dengan tertib, aman dan dama.

"Terima kasih pada KPU, Panwaslih, aparat kepolisian dan lainnya atas terselenggaranya Pilwakot yang sudah berakhir dengan digelarnya Pleno Rekapitulasi 4 Juli lalu,” ucap Kaka Jodho. saat jumpa pers di sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bengkulu. [ogi]