Baru Lima OPD Input RUP ke SIRUP, Deadline Bulan Depan

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Dodi Irawan/RMOLBengkulu
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Dodi Irawan/RMOLBengkulu

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, mulai menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).


Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Dodi Irawan mengatakan, ada lima OPD sudah input RUP ke dalam sistem.

Di antaranya, 1 paket di Badan Keuangan Daerah (BKD), 4 paket di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 32 paket di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P), 12 paket di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dan 11 paket di Sekretariat Daerah (Setda).

"Baru 5 OPD sudah input RUP," ujar Dodi sapaan akrabnya, Kamis (2/2) siang.

Lanjut dia menjelaskan, yang baru diinput hanya belanja melalui penyedia. Sedangkan, belanja swakelola belum diinput.

"Sesuai instruktur bupati Nomor 1 tahun 2023 tentang Mekanisme Percepatan Pelaksanaan Program Khususnya Program Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Maret," bebernya.

Hal itu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 22 Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, ayat (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ia juga mengingatkan, agar OPD tidak terlambat menginput RUP yang berdampak pada molornya proses lelang di ULP.

"Baru paket pengadaan melalui penyedia," pungkasnya.