Baru 8 Desa Terima Rekomendasi PMDS, 5 Desa Siap Cair

RMOLBengkulu. Sedikitnya tercatat 8 dari 93 desa sudah mengantongi rekomendasi syarat pencairan tahap pertama Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Sedikitnya tercatat 8 dari 93 desa sudah mengantongi rekomendasi syarat pencairan tahap pertama Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua Tahun Anggaran (TA) 2020 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong.

Kedelapan desa itu, yakni Desa Air Kopras, Bioa Putiak, Sungai Lisai, Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis, Karang Dapo Bawah dan Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, Talang Bunut Kecamatan Amen, dan Desa Sukau Datang I Kecamatan Pelabai.

Demikian disampaikan Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Sekretaris, Hedi Parindo kepada RMOLBengkulu, pada Senin (21/9).

"Per 23 September 2020 ada 8 desa sudah mendapatkan rekomendasi pencairan dari DD dan ADD tahap dua. Sedangkan, satu desa dalam proses," katanya, Senin (21/9) siang.

Ia mengutarakan, dari delapan yang menerima rekomendasi dari PMDS tercatat ada lima desa yang sudah ditandatangani Sekda untuk proses pencairan.

Masing-masing, Karang Dapo Bawah Kecamatan Bingin Kuning, Talang Bunut Kecamatan Amen, Suka Datang I Kecamatan Pelabai, Air Kopras, dan Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis.

Dia menegaskan, sebelum persyaratan pecairan Dana Desa diselesaikan 100 persen, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi pencairan DD dan ADD tahap kedua sebesar 40 persen dari total pagu setahun tersebut.


"Kita ingatkan kepada seluruh desa yang belum mengajukan dipercepat demi percepatan pembangunan di desa," demikian  Reko. [tmc]