Penyaluran warga kurang mampu akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2022 ini. Seperti dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang harus mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Pemkab Lebong Gelar Safari Ramadan di 16 Masjid, Ini Rincian Lengkapnya
- Anggaran Pemilu 2024 Untuk Lebong Belum Bisa Dipastikan
- Capaian PAD, DBH Provinsi Dan DBH Pusat Diatas 50 Persen
Baca Juga
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra mengatakan, sejauh ini baru 17 desa yang menyerahkan data KPM kepada pihaknya.
"Malah untuk KPM baru 17 desa yang kita terima," ujar Herru, Selasa (5/4).
Dia menjelaskan, untuk pencairan DD tahap pertama memang sudah dimulai. Hanya, untuk tahap ini sedikit lebih rumit. Dimana salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) adalah harus sudah perekaman data KPM BLT DD 2022.
"Saat ini belum ada berkas yang masuk. Mungkin masih di kecamatan," singkatnya.
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Kunjungi Bupati Kepahiang
- Jalan Di Kota Donok Masih Berlumpur, Mobil Damkar Turun Tangan
- Bupati Ajak Palang Merah Remaja Ikut Serta Bangun Lebong