Baru 17 Desa Ajukan Data KPM BLT

Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Penyaluran warga kurang mampu akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2022 ini. Seperti dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang harus mendata Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Hartoni melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra mengatakan, sejauh ini baru 17 desa yang menyerahkan data KPM kepada pihaknya.

"Malah untuk KPM baru 17 desa yang kita terima," ujar Herru, Selasa (5/4).

Dia menjelaskan, untuk pencairan DD tahap pertama memang sudah dimulai. Hanya, untuk tahap ini sedikit lebih rumit. Dimana salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) adalah harus sudah perekaman data KPM BLT DD 2022.

"Saat ini belum ada berkas yang masuk. Mungkin masih di kecamatan," singkatnya.