Bareskrim Hentikan Penyidikan Laporan Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi/Net
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi/Net

Bareskrim Polri menghentikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Selain pelecehan seksual, penyidik mengentikan laporan model A yaitu dugaan pidana percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe, personel Polres Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8) malam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Andi.

Andi mengatakan, proses penghentian penyidikan tersebut dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dengan demikian, Andi menegaskan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan.

“Dugaan pelecehan itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tuturnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.