Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Barli Halim, menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil tidak kejahatan yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) BS, pada Rabu (20/7).
- Perbup Pilkades Final, Panitia Tingkat Kabupaten Segera Dibentuk
- Usai Mabuk Miras, Perempuan Ini Dicabul Ketika Hendak Buang Air Kecil
- 11 BPD Dilantik Diingatkan Tidak Main Proyek
Baca Juga
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, Dandim 0408, Ketua Pengadilan Negeri Manna, Wakapolres BS, dan sejumlah tamu undang lainnya tersebut menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang berhasil disita.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan dilaksanakan Kejari Bengkulu Selatan. Ini sekaligus dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh pada tanggal 22 Juli ini.
Kepada awak media, Ketua DPRD BS Barli Halim, mengapresiasi kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri BS. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejari di BS.
"Ini adalah bukti kejahatan yang terjadi di Bengkulu Selatan, untuk itu mari kita ciptakan kondusifitas bersama," kata Ketua DPRD BS Barli Halim.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak ini Kejari berupa senjata tajam, obat terlarang seperti samcodin hingga 17.890 butir.
"Ya, tadi terdapat 17.890 butir obat batuk samcodin yang turut dimusnahkan, obat batuk jenis ini kerap disalahgunakan untuk mabuk dan pengguna obat ini kebanyakan remaja, saya harap peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak," tutup Barli.
- 30 Desa Dan 5 Kelurahan Masih Saling Klaim Batas Wilayah
- Pembahasan APBD Perubahan 2021 Ditarget Bulan Ini
- Lebih Berkeringat, WAGs Kroasia Sudah Berkumpul