Propemperda atau Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun dan disusun berdasarkan skala prioritas.
- Menko Airlangga: Pandemi Ini Momentum Percepatan Transformasi Ekonomi Digital
- Rapat Pleno Terbuka KPU Kaur Sebut Ada 409 TPS
- Besok Tim Linda-Mirza Akan Gelar Konferensi Pers
Baca Juga
Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan serta Tata Tertib DPRD Kota Bengkulu, disebutkan bahwa penetapan skala prioritas pembentukan Raperda dilakukan oleh Bapemperda beserta perangkat daerah yang membidangi hukum.
Selasa, (11/01) Bapemperda beserta Tim Legislasi Perangkat melakukan rapat koordinasi terkait dengan skala prioritas penetapan Propemperda tahun 2023. Beberapa rancangan perda yang diajukan baik itu oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD “dikuliti” berdasarkan skala prioritas sehingga diharapkan dapat meminimalisir timbulnya Raperda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.
“Ada 17 Raperda yang rencananya diusulkan dalam Propemperda tahun ini dan 3 diantaranya merupakan Raperda inisiatif dewan. Pentingnya proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. Oleh karena itu setiap Raperda yang masuk Propemperda disamping kuantitas juga sangat penting memperhatikan kualitas agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat,” ujar Ketua Bapemperda Solihin Adnan.
Solihin menambahkan proses seleksi tersebut dilakukan dengan penilaian terhadap judul Raperda, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta konsepsi Raperda yang antara lain meliputi ruang lingkup serta objek yang akan diatur.
Prestasi Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Sebelumnya, Kota Bengkulu meraih prestasi gemilang sepanjang tahun 2021 dengan mencatatkan diri sebagai daerah Kabupaten/Kota paling produktif dalam menghasilkan Produk Hukum Perda berdasarkan data dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Prestasi tersebut tak lain diraih karena keberhasilan Dewan dalam hal ini Bapemperda dan Timlegda dalam meramu dan membahas Raperda sehingga menjadi Perda yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
Sepanjang tahun 2021, Bapemperda dan Timlegda telah menyelesaikan 12 Raperda dan capaian ini jauh di atas rata-rata nasional dan menjadi prestasi yang spektakuler, mengingat pembahasan dan penetapan Raperda dilakukan dalam masa pandemi.
Atas keberhasilan capaian tersebut, Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto memberi ucapan selamat serta apresiasi terhadap kinerja Bapemperda secara khusus dan Dewan secara umum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda yang sepanjang tahun 2021 tetap produktif. Diharapkan di masa-masa yang akan datang prestasi akan terus berlanjut dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat umum melalui Perda,” pesannya.
- Ini Kontrak Politik David Suardi-Bakhsir Jika Terpilih Di Pilwakot Bengkulu 2018
- Dua Incumbent Calon Anggota KPU Kaur Tak Lolos Administrasi
- Sukarno Unggul, Sutrisno Mundur Dari Kursi Ketua PDIP