Bapemperda Minta OPD Tentukan Nilai Retribusi dan Pajak Daerah Jangan 'Tembak Diatas Kuda'

Tampak Bapemperda DPRD Lebong saat melakukan pembahasan dengan OPD pemungut di ruang rapat internal DPRD Lebong/RMOLBengkulu
Tampak Bapemperda DPRD Lebong saat melakukan pembahasan dengan OPD pemungut di ruang rapat internal DPRD Lebong/RMOLBengkulu

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Lebong meminta eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Salah satunya dengan menentukan nilai pajak daerah dan retribusi daerah melalui uji petik. Bukan memberikan data seperti tembak diatas kuda alias tanpa turun ke lapangan.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lebong, Rama Chandra didampingi Anggota, Zarkasih dan Rodi Hartono. Turut hadir, Sekretaris, Cahya Sectiantoro saat rapat dengar pendapat alias Hearing dengan OPD pemungut, Senin (27/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Jadi nilai (retribusi dan pajak, red) tidak tembak diatas kuda. OPD pemungut harus uji petik di sektor masing-masing," kata Rama Chandra kepada wartawan usai rapat di ruang rapat intern DPRD Lebong.

Menurutnya, uji petik itu dilakukan untuk mencegah konflik di lingkungan masyarakat. Jangan sampai nilai pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Jadi kami minta OPD pemungut uji publik. Minta keterangan dari masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat," jelasnya.

Ia mengaku, saat ini Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diusulkan eksekutif dengan DPRD Lebong. Namun, sebelum disahkan ia meminta OPD pemungut melampirkan nilai retribusi di dalam Raperda tersebut.

Terlebih lagi dari empat raperda tahun 2023 yang diusulkan eksekutif hanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi prioritas.

Itupun sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi, Raperda ini nanti satu kesatuan dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Artinya, seluruh OPD pemungut di Lebong bisa jadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut," demikian Rama Chandra.

Untuk diketahui, eksekutif telah mengusulkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.