Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan sidang etik sebelumnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
- Menag: Mudik Itu Hukumnya Sunnah, Yang Wajib Menjaga Keselamatan
- Menko Tegaskan Tak Pernah Ambil Keuntungan Pribadi Dari Bisnis PCR PT GSI
- 23 Ribu Pelamar Kenkumham Mulai Jalani Tes SKD CASN, Santosa : Laporkan Jika Ada Yang Mintak Uang
Baca Juga
Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9).
Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo.
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
- Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Untuk Kemanusiaan
- Demi Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Tak Tahan-tahan Anggaran Belanja
- Soal Pemalsuan Dokumen Kitas TKA, Polda Garap GM Hingga Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu