Bahas RUU KUHP, Dewan Pers Komitmen Tegakkan Kebebasan Pers

 Seminar Dewan Pers membahas RUU KUHP di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL
Seminar Dewan Pers membahas RUU KUHP di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Tanggapan pemerintah atas masukan Dewan Pers terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) direspons Dewan Pers dengan menggelar seminar di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, acara tersebut dihadiri anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil, akademisi hukum Herlambang P. Wiratraman, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, Wina Armada Sukardi dari PWI, dan Herik Kurniawan dari IJTI. Sedangkan Menko Polhukam Prof Mahfud MD hadir secara daring.

Seminar dilakukan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah sekaligus upaya agar sejumlah pasal diformulasi ulang supaya tidak terkesan melakukan kriminalisasi insan pers.

Akademisi hukum Herlambang P. Wiratraman menuturkan, pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHP terindikasi melakukan pelanggaran HAM bagi insan pers.

"Jauh di bawah standar hukum dan HAM ketika membatasi nama baik. Ini sangat mengancam kebebasan demokrasi,” ucap Herlambang diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menuturkan, ada dua suara di parlemen terkait RUU KUHP ini. Ada yang mendorong untuk segera disahkan, di sisi lain ada pula yang meminta untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif.

"Karena itu, sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa masih ada waktu. Kita harus berangkat dari filosofi, hak dasar yang dimiiki warga negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Wina Armada Sukardi meminta agar pemerintah dan parlemen untuk mengkaji lebih dalam lagi RUU KUHP. Khususnya dalam pasal-pasal yang menyinggung insan pers, perlu dilakukan kajian lebih dalam lantaran pers memiliki ketetapan undang-undang sendiri.

"Tolonglah dikaji lebih dalam lagi, dan menjadi legacy para pembuat undang-undang, padahal substansinya ranjau-ranjau kebebasan pers,” tutupnya.