Azis Syamsuddin Sudah di Lapas Tangerang, KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Terus Berjalan

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017 yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin.


"Untuk penyelidikan dari perkara dugaan DAK Lampung Tengah, saat ini masih terus dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (28/3).

Karena, kata Ali, proses penyelidikan bertujuan untuk mencari peristiwa pidana. Jika ditemukan peristiwa pidana korupsi, maka menjadi kewenangan KPK dan diteruskan ke tahap berikutnya, yaitu proses penyidikan.

"Saat ini masih terus dilakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan DAK Lampung Tengah dimaksud. Adapun kemudian putusan mengenai Azis Syamsuddin di perkara sebelumnya di Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum, tentu ini menjadi dasar nantinya di dalam penambahan informasi dan data dalam proses penyelidikan yang dilakukan," pungkas Ali.

Perkara dugaan suap DAK Lamteng diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Hal itu sempat terungkap di persidangan Azis dalam kasus suap penanganan perkara.

Kasus Azis sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.

Putusan ini diketahui sedikit lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Azis juga telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun pada Senin lalu (7/3). dilansir RMOL.ID. [ogi]