Awasi Nama Dicatut, KPU Lebong Minta Peran Masyarakat

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dengan mengecek nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


Menurut Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, bahwa masyarakat dapat mengecek melalui website atau link yang dibagikan oleh KPU, yakni http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/Cari_nik.

"Kemudian di-search atau dicari nanti akan muncul. Kalau tercantum nanti NIk akan muncul terdaftar, tapi memang tidak disebut nama parpolnya," ujarnya, Sabtu (20/8).

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang merasa tidak atau bukan bagian dari anggota parpol peserta pemilu, namun namanya ada di parpol diimbau untuk segera melapor ke KPU melalui halaman http://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

"Nanti akan ditanggapi dan diproses hal tersebut secara tegas dan jika terbukti benar ada pencatutan nama atau identitas warga, akan dilakukan pencoretan atau perbaikan data," jelasnya.

Menurutnya, link aplikasi bernama Info Pemilu yang dapat diakses melalui internet, lalu warga akan diarahkan masuk ke halaman pengecekan.

Di sana warga tinggal masukan NIK KTP masing-masing dan akan keluar penjelasan apakah warga itu terdaftar menjadi anggota parpol atau tidak.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat untuk memantau hal ini sehingga dapat membantu pihak KPU dalam melakukan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2024.

"Ayo silakan dicek ke link aplikasi untuk memastikan agar nama warga tidak ada yang di catut parpol peserta pemilu 2024," demikian Khihdr.