Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Pasalnya, selain gaji rutin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) empat bulan sudah bisa dicairkan awal bulan November.
- Penyaluran DBH 2021 Diharapkan Tidak Lagi Terlambat
- Paripurna, Dewan Terima LKPJ Pemkot Tahun 2020
- Lebong Zona Kuning, Masih Ada Tersisa 6 Kasus Covid-19 Aktif
Baca Juga
Itupun sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Lebong Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Wince Darmayanti mengungkapkan, untuk TPP ASN periode bulan Juli hingga Oktober akan dibayarkan pada November 2021 mendatang.
"Ya, untuk pembayaran TPP ASN akan dirapel empat bulan dan dibayar bulan November mendatang," ungkap Wince Damayanti.
Dia menambahkan, berkas TPP ASN awal November sudah bisa dimasukkan ke kantor BKPSDM untuk dilakukan verifikasi dimulai tanggal 1 November sampai dengan 9 November 2021. Untuk itu, diharapkan seluruh OPD dilingkup Pemkab Lebong diminta agar segera menyiapkan berkas pengajuan TPP periode Juli hingga Oktober 2021 mendatang.
"Sebaliknya, jika berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM. Jadi, TPP ASN tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus," katanya.
Dia menyebutkan, untuk besaran nilai TPP setiap ASN bervariasi. Besaran dilihat dari dengan tingkat kehadiran ASN masing-masing. Sedangkan, mekanisme pembayaran TPP akan dihitung secara elektronik melalui absensi online yang sudah terkoneksi dari Dinas Kominfo SP Lebong.
"Pada prinsilnya, berkas pengajuan bisa cepat diserahkan, agar bisa langsung diverifikasi. Supaya kami bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan di BKD Lebong," tutupnya.
- BPD 2 Desa Belum Dilantik, Ini Alasannya
- Tri Widodo Lanjutkan Kepemimpinan Lambok
- Tidak Mau Kecolongan, Pemkab Tuntut Rekonsiliasi Data 5 Objek DBH