Astaga! Bocah 14 Tahun Dibujuk Main ke Warung Kosong Lalu Disetubuhi

Tempat kejadian perkara/Ist
Tempat kejadian perkara/Ist

Hati orangtua mana yang tidak hancur mengetahui anak perempuannya yang masih dibawah umur dicabuli hingga disetubuhi oleh kenalannya.


Korban diketahui sebut saja bunga (14) warga Kecamatan Amen. Sedangkan, pelaku WH (15) warga Kecamatan Lebong Utara yang juga masih tergolong anak di bawah umur. 

Bunga disetubuhi di sebuah warung kosong di Kecamatan Tubei pada Sabtu (27/7) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, usai menerima laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku WH kini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong atas laporan tindak persetubuhan anak di bawah umur. 

"Ia diamankan pada pukul 16.00 WIB," ujarnya PS Kasubdi PIDM Humas, Selasa (30/7).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku pencabulan setelah adanya laporan dari Jm (52) selaku orang tua korban.

"Orang korban tidak terima atas perlakuan pelaku, dan langsung membuat laporan. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ungkapnya.

Ia menuturkan, kejadian berawal pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban dijemput tersangka di pinggir jalan lalu dibawa ke warung kosong yang berada di Kecamatan Tubei.

Di lokasi, pelaku dan korban asyik mengobrol. Setelah itu pelaku langsung menyuruh korban untuk istirahat di kamar.

Tidak lama kemudian pelaku masuk kamar dan mengobrol sebentar, lalu pelaku mematikan lampu dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan 'Kita coba main yuk (bersetubuh)'.

Lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, korban meminta pelaku untuk mengantar pulang.

Setelah menerima kabar anaknya tak pulang, pelapor ini mencari korban. Hingga diketahui anaknya sedang bersama pelaku Wh.

Saat diinterogasi, korban mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku di warung kosong.

"Tidak terima, orang tua korban membuat laporan ke Unit PPA Polres Lebong. Dari laporan itu pelaku diamankan. Saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebong," tutup Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni Visum et revertum, 1 lembar Jaket Hoodie warna cream kombinasi hitam, celana panjang hitam, BH warna putih, celana dalam warna putih.

Kemudian, kasur tipis warna kemerahan, selimut warna kemerahan, baju kaos putih, dan keterangan saksi saksi.