Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Seluma harus berurusan dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu lantaran ikut pesta sabu bersama dua rekannya.
- Politisi Golkar: Kader PDIP Harusnya Ke Dewan Pers Bukan Malah Menyerang
- Sabet 2 Penghargaan, Bukti Nyata Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen
Baca Juga
Tersangka berinisial ST ini diamankan di Perumahan Graha Mas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu saat tengah asik berpesta sabu.
ST diamankan bersama dua rekannya yakni HK dan MM. Tidak hanya itu dari keterangan para tersangka tim BNNP Provinsi Bengkulu juga berhasil mengamankam dua tersangka lainnya yakni DA dan SP.
Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah akan wilayah perumahan graha mas sering dijadikan tempat pesta sabu.
Setelah diselidiki lebih dalam, tim akhirnya berhasil mengamankan para tersangka lengkap dengan barang bukti yang ada saat penggrebekan berlangsung.
“Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (29/9) kemarin. Dari hasil pengembangan BNNP Bengkulu telah mengamankan 5 tersangka dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Supratman.
Adapun dari hasil penangkapan itu BNNP Bengkulu mengamankan barang bukti berupa 11 paket jenis sabu bernilai Rp3 juta, 1 unit handphone jenis xiaomi, 1 Hp merk Redmi, 1 timbangan digital, 2 plastik bening untuk pemaketan, dan 2 set alat hisap sabu.
“Masing-masing kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tutup Supratman. [ogi]
- Spesial Sambut Tahun Baru, PLN Gelar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA, Hanya Rp 271.023
- Tanpa NIK, Narapidana Bisa Ikut Vaksinasi
- Ingat! Bercanda Soal Bom Bisa Penjara Delapan Tahun