ASN Dilarang Mudik, Jika Terjadi Akan Disanksi

Wabup BS Rifa'i Tajuddin/RMOLBengkulu
Wabup BS Rifa'i Tajuddin/RMOLBengkulu

Pemkab Bengkulu Selatan (BS) meminta masyarakat laporkan apabila ada ASN di lingkungan pemerintah BS yang tetap nekat mudik lebaran ke luar provinsi Bengkulu. Sebab larangan ini langsung dari pemerintah pusat untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.


Oleh karena itu, Pemkab BS akan menegakkan aturan guna mendukung himbauan pemerintah untuk tidak mudik ke luar Provinsi Bengkulu. Bahkan Pemkab BS siap menerima laporan dari pihak manapun apabila ada ASN yang nekat mudik dalam arus lebaran yang dimulai tanggal 06 hingga 17 Mei. 

Wakil Bupati BS Rifai Tajuddin menegaskan, ASN wajib ikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik lebaran dan tetaplah menjadi contoh bagi masyarakat BS untuk tidak mudik. Untuk itu apabila ada ASN yang masih mudik ke luar Provinsi akan dikenai sanksi disiplin. 

"Jauh hari sudah kita sampaikan dan selalu diingatkan agar tidak ada yang mudik. Jika ASN masih mudik segera laporkan sanksi akan diberlakukan. Dan jika terdapat yang melanggar itu artinya tidak mendukung langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan siap-siap akan di sanksi," kata Wabup saat dikonfirmasi awak media, Rabu (05/05).

Selain itu, Wabup meminta saat perayaan lebaran tidak ada acara kerumunan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Ia menghimbau ASN tetap rayakan lebaran bersama keluarga dan sanak saudara dilingkungan tempat tinggal. 

"Banyak cara untuk bersilaturahim, apalagi saat ini zaman sudah digital kan bisa video call dengan keluarga yang di luar provinsi," sampai Wabup

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa seluruh ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang Idul Fitri 1442 H. 

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. [ogi]